Penjemputan Pasung di Kabupaten Indramayu

Bandung Barat - Pemasungan terhadap orang dengan masalah kejiwaan dan orang dengan gangguan jiwa merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan hak asasi manusia dan peraturan perundang-undangan. Pemasungan terjadi karena penderita sering mengamuk dan membahayakan lingkungan serta keluarga, selain itu juga disebabkan oleh minimnya pengetahuan keluarga tentang larangan pemasungan.
Di tahun 2022 RS Jiwa Provinsi Jawa Barat telah melakukan pembebasan pasung sebanyak 22 orang,dan itu merupakan jumlah pasien pasung yang dijemput oleh Tim RS Jiwa Provinsi Jawa Barat. Tidak menutup kemungkinan di luar sana masih banyak pasien (ODGJ) yang dipasung tetapi tidak dilaporkan kepada pemerintah atau dinas kesehatan setempat.
Kamis (02/02/2023), Tim RS Jiwa Provinsi Jawa Barat melakukan penjemputan pasung di Kabupaten Indramayu. Sebelum menuju lokasi penjemputan Tim Penejemputan pasung RS Jiwa Provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan Puskesmas Juntinyuat dan Dinas Kesehatan Indramayu.

Setelah tiba di lokasi, petugas penjemputan melakukan serangkaian kegiatan seperti melakukan assesment kepada keluarga, pemeriksaan pasien dan lain sebagainya. Setelah dilakukan beberapa tahap pemeriksaan tersebut, tim RS Jiwa Provinsi Jawa Barat melakukan pembebasan dengan di bantu aparat setempat. Setelah selesai melakukan pembebasan, tim segera membawa pasien menuju RS Jiwa Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan perawatan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai informasi RS Jiwa Provinsi Jawa Barat memiliki LAYANAN PENJEMPUTAN PASUNG dan dapat menghubungi kami melalui website https://rsj.jabarprov.go.id
















