Akreditasi Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat
Bandung Barat – Dalam rangka pemenuhan standar mutu pelayanan yang di tetapkan Kementerian Kesehatan, maka setiap rumah sakit di Indonesia wajib memenuhi standar tersebut dengan mengikuti akreditasi rumah sakit.
Akreditasi rumah sakit merupakan sebuah proses penilaian dan penetapan kelayakan rumah sakit berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh lembaga independen akreditasi Kementerian Kesehatan.
Tujuan umum akreditasi ialah untuk mendapatkan gambaran sejauh mana pemenuhan standar yang ditetapkan rumah sakit di Indonesia, sehingga mutu pelayanan dapat dipertanggungjawabkan. Akreditasi rumah sakit sangat bermanfaat baik bagi rumah sakit itu sendiri, masyarakat maupun pemilik rumah sakit.
RS Jiwa Provinsi Jawa Barat telah menyelesaikan penilaian Survei Standar Akreditasi Rumah Sakit Kemkes (STARKES) oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Survei tersebut dilaksanakan selama 3 hari yaitu pada tanggal 7,9, dan 10 November 2022.
Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang di ketuai oleh drg. Rachmat Basoeki Soetardjo, MMR. dan anggota Ns. Sri Wahyuni, S.Kep.,MH serta dr. Dian Suprodjo, Sp.THT. melakukan telusur dokumen via daring pada tanggal 7 November 2022 dan telusur lapangan pada tanggal 9 dan 10 November 2022.
Akreditasi paripurna merupakan predikat hasil penilaian tertinggi yang diberikan berdasarkan penilaian terhadap manajemen mutu dan keselamatan pasien yang diterapkan di rumah sakit.
Semoga dengan telah dilaksanakannya Survei Standar Akreditasi ini, RS Jiwa Provinsi Jawa Barat dapat mempertahankan dan melanjutkan predikat paripurna, serta dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
















