Mari Lakukan Swab Mandiri, Putus mata rantai penularan Covid-19

 

Saat ini, banyak pilihan bagi masyarakat untuk melakukan swab PCR atau Antigen secara mandiri. Tujuannya agar kita dapat mengetahui kondisi kita dan memutus mata rantai penularan Covid-19.

Batas tarif RT-PCR yang baru ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Teringgi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Batas tarif ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.

Berikut adalah tarif pemeriksaan tes Swab PCR dan Rapid Antigen di RS Jiwa Provinsi Jawa Barat.  

Keuntungan melakukan pemeriksaan tes Swab PCR dan Rapid antigen di RS Jiwa Provinsi Jawa Barat antara lain, harga yang lebih murah, Hasil pemeriksaan dapat diketahui pada hari yang sama, memiliki izin pemerintah dan sudah terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi sehingga hasilnya dapat di pertanggungjawabkan.

Melakukan Swab PCR dan Rapid antigen lebih awal tidak hanya penting bagi diri sendiri, tetapi juga bagi orang-orang terdekat dan lingkungan sekitar.