Program Pembebasan Pasung RS Jiwa Provinsi Jawa Barat
KAB BANDUNG BARAT - Pemasungan dilarang dengan tegas karena melanggar hak asasi manusia, namun pada prakteknya masih banyak orang dengan gangguan jiwa yang di pasung oleh keluarganya. Pembebasan pasung atau kurungan bagi penderita skizofrenia masih terus dilakukan agar orang dengan gangguan jiwa dapat teratasi dengan tepat, dan mendapatkan penanganan medis serta rehabilitasi dengan baik.
Pasung dilakukan dengan berbagai cara, mulai di rantai, dikurung dalam bilik bambu sempit hingga dihimpit kayu seperti pemasungan pada umumnya. Namun sebagian besar keluarga yang melakukan pemasungangan berdalih bahwa upaya pemasungan dilakukan dengan terpaksa karena korban sering mengamuk dan membahayakan keluarga serta lingkungan sekitar.
Program pembebasan pasung mulai digalakan lagi oleh RS Jiwa Provinsi Jawa Barat. Dalam kurun satu bulan RS Jiwa Provinsi Jawa Barat telah melakukan pembebasan korban pasung sebanyak 3 orang di 3 lokasi yang berbeda.
Lokasi pertama dilakukan di Kp. Simpang RT 03 RW 01 Desa Salem Kecamatan Pondoksalam Kabupaten Purwakarta, Lokasi kedua di Kp. Sukangeunah RT 01/RW 05 Desa Loa Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung dan lokasi ke tiga di Kp. Pasir Kihiang RT 02 RW 05 Desa Darwati Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung.
Dua dari tiga korban pasung tersebut dibebaskan pada hari Jumat, 12 Maret 2021. RS Jiwa Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan Dinas Sosial dan Puskemas Paseh yang beralamat di Jalan Raya Cipaku No. 88 Desa Cipaku Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung.
Untuk membebaskan korban pasung tersebut tidaklah mudah, butuh perjuangan ekstra karena banyak kendala yang dihadapi saat dilapangan. Salah satunya adalah lokasi yang sangat jauh dari kendaraan, sehingga petugas harus berjalan kaki untuk mencapai lokasi korban pasung tersebut. Untuk mengantisipasi penolakan dari pihak keluarga petugas melakukan komunikasi persuasif untuk merubah sikap keluarga dan disertakan pula dari pihak kepolisian serta tokoh atau perangkat desa setempat.
Perjalanan untuk membebasan korban pasung tersebut dimulai pada pukul 09.00 pagi dan selesai sekitar pukul 18.00. Korban berjenis kelamin perempuan tersebut berhasil di evakuasi dan langsung di bawa ke RS Jiwa Provinsi Jawa Barat untuk selanjutnya dilakukan perawatan secara intensif.
Dukungan dari lingkungan sekitar sangat dibutuhkan agar korban pasung dapat sembuh dari gangguan kejiwaannya. Stigma negatif dari lingkungan sekitar tentang pasien dengan gangguan jiwa dapat menyebabkan sulitnya pasien disembuhkan. Begitupun peran keluarga dinilai sangat penting dalam upaya pemberian obat, sehingga pasien dengan gangguan jiwa dapat terkontrol atau bahkan sembuh dari gangguan kejiwaannya.
RSJ PROVINSI JAWA BARAT
Direktur
dr. Elly Marliyani, Sp.KJ., MKM
















