Penganugerahan KIP, RS Jiwa Provinsi Jawa Barat Raih Predikat “Informaif”
Bandung Barat – RS Jiwa Provinsi Jawa Barat raih predikat “Informatif” dalam penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Jawa Barat.
Piagam penghargaan tersebut di serahkan langsung oleh Pejabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmud dan Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Ijang Faisal Kepada Direktur RS Jiwa Provinsi Jawa Barat dr. Elly Marliyani, Sp.KJ.M.KM. di Gedung Sate (Kamis, 30/11/2023)
RS Jiwa Provinsi Jawa Barat terus berinovasi dalam memberikan transparansi informasi kepada masyayrakat. Hal tersebut sebagai bentuk implementasi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PerKI Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Keterbukaan informasi publik merujuk pada prinsip di mana pemerintah atau lembaga publik menyediakan akses terbuka dan transparan terhadap informasi yang dimilikinya kepada masyarakat umum. Tujuan utama dari keterbukaan informasi publik adalah untuk memastikan akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan demokrasi yang sehat
















