Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Bagi Pegawai Non PNS Kontrak BLUD Di RS Jiwa Provinsi Jawa Barat

Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Bagi Pegawai Non PNS Kontrak BLUD Di RS Jiwa Provinsi Jawa Barat

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Gawat Darurat itu sendiri adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. Keadaan Gawat Darurat bisa terjadi kapan saja, kepada siapa saja dan dimana saja. Kondisi ini menuntut kesiapan seluruh petugas rumah sakit baik medis maupun non medis untuk mengantisipasi kejadian itu.

Oleh sebab itu kemampuan petugas rumah sakit baik medis maupun non medis sangat diperlukan dalam memberikan pertolongan pertama kepada pasien terutama untuk kasus emergency. Kecepatan dan ketepatan pertolongan pertama akan sangat menentukan keselamatan jiwa. Begitupun sebaliknya, keterlambatan pertolongan pertama akan sangat berakibat fatal bagi jiwa pasien.

Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan pelatihan bantuan hidup dasar kepada 54 pegawai Non PNS Kontrak BLUD yang dilaksanakan di Gedung Aula Utama RS Jiwa Provinsi Jawa Barat pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022. Pelatihan tersebut tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku selama masa pandemic covid-19 ini.

Bantuan hidup dasar (BHD) adalah usaha untuk mempertahankan kehidupan saat penderita mengalami keadaan yang mengancam nyawa. Tindakan yang dilakukan tanpa cairan intravena, obat, dan kejutan listrik. BHD memiliki indikasi atau tanda-tanda seperti henti nafas dan henti jantung. Henti jantung biasanya berlangsung selama 3-8 menit, jika lebih dari itu maka dapat mengakibatkan kematian.

Usaha atau tindakan BHD dapat dilakukan oleh semua orang. Langkah-langkah BHD yang dapat dilakukan yaitu pastikan keamanan penolong dan pasien, pastikan juga keamanan lingkungan. Setelah situasi dan kondisi sudah aman segera cek respon pasien, hati-hati terhadap kemungkinan trauma leher, jangan pindahkan atau mobilisasi pasien bila tidak perlu.

BHD memiliki tujuan untuk mencegah berhentinya sirkulasi atau pernafasan, memberikan bantuan eksternal terhadap sirkulasi dan ventilasi dari pasien yang mengalami henti jantung atau henti nafas melalui resusitasi jantung paru (RJP).

Resusitasi jantung paru (RJP) dapat dihentikan apabila ada beberapa faktor seperti kembalinya ventilasi dan sirkulasi spontan, ada yang lebih bertanggung jawab, penolong lelah atau sudah 30 menit tidak ada respon, atas permintaan keluarga, tanda kematian yang irreversible (kedua pupil melebar, tidak ada nafas, tidak ada denyut nadi, akral dingin, kebiruan tampak pada kuku dan sekitar mulut).

Oleh karena itu pengetahuan tentang Bantuan Hidup Dasar sangat dibutuhkan oleh setiap pegawai yang berada di lingkungan kerja, terutama di lingkungan Rumah Sakit.