SNIRUPA RS JIWA PROVINSI JAWA BARAT

SNIRUPA RS JIWA PROVINSI JAWA BARAT

Berdasarkan data dari Badan Narkotika nasional (BNN) saat ini Indonesia sudah darurat narkoba. Angka prevalensi penyalahguna narkotika sudah mencapai 1,80% atau 4,9 juta orang.

Sementara itu, data Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat menyatakan hingga Juni 2021, jumlah penyalahguna narkotika  di Provinsi Jawa Barat mencapai sekitar 950.000 jiwa atau 1,28% dari jumlah total penduduk Jawa Barat. Mayoritas penyalahguna narkotika adalah generasi milenial atau produktif berusia antara 15-25 tahun.

Bertepatan dengan HUT RI ke-76 dan HUT Jawa Barat ke-76 RS Jiwa Provinsi Jawa Barat meluncurkan program SNIRUPA “Stop Narkoba Ingat Rumah Palma”. Program SNIRUPA RS Jiwa Provinsi Jawa Barat sebagai pemersatu Jabar Peduli, mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan NAPZA dengan akses yang mudah dihubungi melalui Crisis Centre NAPZA pada nomor telp 08 2121 1212 86 dengan layanan yang bermutu dan biaya perawatan terjangkau bahkan dapat menggunakan dana JPKM Provinsi Jawa Barat.

Tujuan dari program ini adalah mampu mengelola perasaan, mampu memegang tanggung jawab, memunculkan keterampilan yang berguna bagi kehidupan nyata di masa datang, memunculkan rasa memiliki atas apa yang ada, mengembangkan intelektual menuju perubahan perilaku positif.

Layanan dari program ini diantaranya layanan Rehabilitasi Medik yaitu layanan detoksifikasi 2-4 minggu, layanan rawat jalan dengan tata laksana sesuai tahapan perubahan, layanan rehabilitasi sosial didampingi keluarga atau kelompok anonimus atau yayasan yang ditunjuk keluarga dengan evaluasi di rawat jalan seminggu sekali, dan layanan pasca rehabilitasi mengikuti latihan okupasional di Dinas Sosial yang dipasarkan di Dinas KUKM.

Output dari program ini adalah rehabilitan terkendali sampai bebas dari NAPZA serta dapat menjadi produktif.